Peran Umat Islam dalam Mewujudkan Masyarakat Madani

Peran Umat Islam dalam Mewujudkan Masyarakat Madani

SEKARANG ini umat islam bisa dibilang sangat jauh dari kondisi cita-cita masyarakat madani. Hal ini disebabkan karena sampai saat ini masyarakat muslim di Asia dan Afrika masih harus berjuang dalam menghadapi persoalan-persoalan serius, seperti kemiskinan, ketidak-adilan, ketidak-toleranan, kerakusan ekonomi, kebejatan sosial, politik dan budaya serta kelesuan intelektual yang disebabkan oleh kekuasaan otoriter, ketiadaan stabilitas politik dan peminggiran hak-hak politik rakyat muslim. Oleh karena itu peran pembenahan orang-orang islam dalam melakukan suatu perjuangan moral dewasa ini adalah melakukan pembenahan-pembenahan ke dalam tubuh umat muslim untuk menghapuskan kemiskinan, menciptakan keadilan sosial dan demokrasi serta merangsang kemajuan intelektual umat.
Continue reading

Masyarakat Madani dan Upaya Mewujudkannya

Masyarakat Madani dan Upaya Mewujudkannya

PENDAHULUAN

Pada masa Lengsernya rezim orde baru disebut-sebut sebagai kemenangan civil society atau masyarakat madani. Berkat aliansi dari gerakan mahasiswa, kelas menengah, LSM, dan sejumlah intelektual reformis telah memaksa Soeharto untuk melepaskan jabatan kepresidenannya. Berbarengan dengan bergulirnya proses demokratisasi sebagai salah satu cita-cita reformasi, perbincangan sekitar civil society sertamerta muncul ke permukaan, karena ada persepsi suksesnya demokratisasi hanya dimungkinkan jika terdapat civil society yang kuat. Dengan adanya kemenangan civil society tersebut maka masa orde baru pun berakhir dan Indonesia beralih ke masa reformasi. Untuk mewujudkan cita-cita reformasi tersebut maka perlu adanya upaya untuk menyandingkan civil society dan masyarakat Madani.
Continue reading

Hak dan Kewajiban Warganegara Indonesia

Menurut Prof. Dr. Notonagoro:

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Continue reading

Tanya Jawab Masyarakat Madani (1)

Suprapto EstedeOleh: Suprapto Estede

1.    Apakah masyarakat madani itu? Samakah pengertiannya dengan konsep Civil Society? Jelaskan.

Jawab:
Menurut Anwar Ibrahim, yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.
Antara Masyarakat Madani dan Civil Society terdapat beberapa perbedaan. Masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep di luar (Civil Society) menjadi “Islami”.

Continue reading

Tanya Jawab Ketahanan Nasional (1)

Suprapto EstedeOleh: Suprapto Estede

1.    Jelaskan pengertian Ketahanan Nasional!

Jawab:
Ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar, yang secara langsung maupun tidak langsung mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan nasional.

Continue reading

Tanya Jawab Wawasan Nusantara (1)

Suprapto EstedeOleh: Suprapto Estede

1.    Apakah wawasan nusantara itu? Jelaskan.

Jawab:
Secara Etimologi kata wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara tinjau atau cara melihat. Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti; memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya; pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi, atau cara pandang atau cara melihat.

Continue reading

Tanya Jawab Hak Asasi Manusia (1)

Suprapto EstedeOleh: Suprapto Estede

1. Jelaskan pengertian hak asasi manusia (HAM)!

Jawab:
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Continue reading

Tanya Jawab Demokrasi (1)

Suprapto EstedeOleh: Suprapto Estede

1.    Apakah yang dimaksud dengan demokrasi itu? Jelaskan.

Jawab:
Demokrasi secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat, sedangkan dan kratos dapat diartikan kekuasaan/pemerintahan. Istilah tersebut berasal dari bahasa Yunani: δημοκρατία “pemerintahan rakyat” (dēmokratía), yang diciptakan dari δῆμος (demo) “orang” dan κράτος (Kratos) “kekuatan”, di pertengahan abad ke-5-4 SM untuk menunjukkan sistem politik yang ada di beberapa negara-kota Yunani, terutama Athena setelah pemberontakan populer di 508 SM.

Continue reading

Tanya Jawab Negara Hukum (1)

Suprapto EstedeOleh: Suprapto Estede

1. Apakah negara hukum itu, dan benarkah bahwa Indonesia adalah negara hukum?

Jawab:
Istilah negara hukum adalah terjemahan dari kata Rechtsstaat atau Rule of law. Para ahli hukum di daratan Eropa Barat lazim menggunakan istilah Rechtsstaat, sementara tradisi Anglo-Saxon menggunakan istilah Rule of Law.
Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum.

Continue reading